24209179
4EB19
1.
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan
staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP)
yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
2.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar