Minggu, 09 Juni 2013

Contoh Kasus Letter of Credit

Contoh Kasus Letter Of Credit
Pengertian Letter of Credit
Letter of credit adalah letter of credit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Pihak–pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
1)      Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
2)      Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
3)      Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
4)      Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
5)      Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
6)      Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
7)      Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.
Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Kronologi
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).


Sabtu, 27 April 2013

Biaya Pendidikan yang Tinggi


Biaya Pendidikan yang Tinggi

Mahalnya pendidikan masih menjadi perbincangan dan permasalahan masyarakat setiapkali pergantian tahun ajaran, bukan hanya terjadi pada sekolah swasta tetapi juga sekolah yang berstatus negeri. Orangtua siswa harus berfikir kembali untuk melanjutkan anaknya pada jenjang yang lebih tinggi akibat semakin tingginya biaya pendidikan. Sehingga muncul kata dalam salahsatu buku Eko Prasetyo kalau “orang miskin dilarang sekolah”.

Padahal pendidikan adalah suatu bentuk hak asasi yang harus dipenuhi dari lembaga atau institusi yang berkewajiban memenuhinya secara merata, sehingga semua masyarakat dalam suatu bangsa tersebut dapat menikmatinya. Bukannya hanya ditujukan untuk orang yang mampu membayarnya. Mengingat pentingnya pendidikan untuk semua warga, sehingga posisinya sebagai salahsatu bidang yang mendapat perhatian serius dalam konstitusi Negara kita, dan menjadi salah satu tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Negara dalam hal ini pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan secara murah dan bahkan gratis untuk masyarakatnya.

Dari pergantian tahun ajaran pendidikan, masyarakat selalu mengharapkan kapan sebuah institusi pendidikan atau sekolah akan memasang spanduk atau iklan di depan sekolahnya yang bertuliskan “sekolah ini gratis”. Namun harapan tersebut mungkin tahun ini belum ada, mengingat anggaran pendidikan masih tergolong sedikit. Jika dibandingkan dengan teks yang dianjurkan oleh UUD. Oleh sebab itu dibutuhkan keseriusan pengambil kebijakan untuk memperhatikan hal tersebut.

Kesimpulan
Melihat begitu banyaknya masalah pendidikan di Indonesia maka dibutuhkan solusi tepat untuk mengatasinya. Solusi yang dapat membatu pemerintah untuk meringankan beban pendidikan di Indonesia yaitu Salah satu cara agar pendidikan di negara kita merata adalah dengan mengadakan pendidikan gratis untuk setiap jenjang pendidikan dan beasiswa. Kewajiban membayar iuran sekolah diambil alih oleh pemerintah. Bahkan, murid juga memperoleh pinjaman buku dari perpustakaan sekolah. Ketika sekolah tidak membebani masyarakat secara finansial, tentunya para orang tua tidak memiliki lagi alasan kuat untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya. Sehingga, angka partisipasi sekolah pun akan meningkat.
Menyadari bahwa wajib belajar hanya imbauan, adalah fakta bahwa pemerintah atau pejabat memang tidak serius dengan pendidikan. Mereka kurang peduli pada rakyat miskin. Menggratiskan SPP dan buku pinjaman dapat menjadi pertanda kesungguhan pemerintah dan langkah simpatik dalam mewujudkan amanat dalam undang-undang. Ketidak sanggupan membayar sekolah tersebut meliputi tidak sanggup membayar SPP bulanan, uang seragam, dan uang buku.
Dengan adanya pendidikan gratis, semua masalah pun dapat teratasi. Selain itu, pendidikan gratis juga tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah karena pemerintah daerahlah yang mengaplikasikannya. Selain itu juga jika ada aturan yang jelas tentang program wajib belajar, maka tidak ada satupun orangtua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah, serta pemerintah dapat memberi sanksi terhadap orangtua yang tidak menyekolahkan anak pada usia wajib belajar.

Dampak Positif dan Negatif dari Pendidikan Gratis
Dengan program pendidikan gratis, terdapat banyak dampak yang ditimbulkan.
Adapun dampak positif yang dapat terjadi adalah :
1.        Meratanya pendidikan di Indonesia
2.        Tingkat pendidikan di Indonesia akan meningkat
3.        Mencerdaskan para penerus bangsa
4.        Meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia
5.        Negara dapat mengolah sumber daya alam sendiri tanpa bantuan pihak asing
6.        Tingkat pengangguran akan berkurang
7.        Tingkat kemiskinan akan turun
8.        Memajukan pendidikan dan perekonomian bangsa

Dampak negatif yang dapat terjadi adalah :
1.        Kurang dapat berkembang karena biaya operasional sekolah sangat tergantung dari bantuan pemerintah
2.        Orangtua tidak dapat menuntut banyak karena merasa telah mendapatkan kemudahan (pendidikan gratis)
3.        Dana yang dikucurkan pemerintah menjadi sia-sia, jika orangtua kurang mendukung / memotivasi anaknya untuk bersekolah
4.        Terjadinya penyelewengan dana jika kurangnya pengawasan yang ketat.

Sumber:

Rabu, 03 April 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL


Soal Mengenai Perhitungan Mata Uang


Nama : Lailla Nilam Hijriyanti

NPM : 24209179

Kelas : 4EB19



KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA
Update Terakhir 20 March 2013 Kode Singkatan


Mata Uang
Nilai
Kurs Jual
Kurs Beli
Graph





AUD
1.00
10,139.43
10,034.84

BND
1.00
7,803.24
7,724.37

CAD
1.00
9,517.87
9,416.92

CHF
1.00
10,316.72
10,210.03

CNY
1.00
1,558.14
1,542.51

DKK
1.00
1,687.97
1,670.84

EUR
1.00
12,582.43
12,452.37

GBP
1.00
14,757.67
14,606.77

HKD
1.00
1,259.08
1,246.38

JPY
100.00
10,291.73
10,183.16

KRW
1.00
8.73
8.64

KWD
1.00
34,360.06
33,896.29

MYR
1.00
3,124.54
3,090.24

NOK
1.00
1,673.57
1,655.37

NZD
1.00
8,043.33
7,957.83

PGK
1.00
4,949.52
4,416.18

PHP
1.00
239.92
237.40

SAR
1.00
2,605.80
2,579.53

SEK
1.00
1,510.82
1,494.63

SGD
1.00
7,803.24
7,724.37

THB
1.00
335.23
331.07

USD
1.00
9,772.00
9,674.00


Soal

1. Yogi ingin membuka usaha dibidang impor daging dari Australia. Dia membutuhkan AUD 150.000 untuk modal usahanya. Berapa Rupiah (RP) yang harus ia siapkan jika mempunyai tabungan senilai USD 50.000 ??

Jawab :

AUD = 150.000 x 10.139,43 (kurs jual) = Rp 1.520.914.500

USD = 50.000 x 9.674,00 (kurs beli) = Rp 483.700.000 –

                                                               Rp 1.037.214.500

2. Jika Mr. Yoga menukarkan uangnya sebanyak USD 2.000 dan THB 1.000 dengan rupiah, maka uang yang diterimanya adalah…

Jawab :

USD = 2.000 x 9.674,00 (kurs beli) = Rp 19.348.000

THB = 1.000 x 331,07 (kurs beli) = Rp 331.070 +

                                                          Rp 19.679.070

3. Ny. Saulin berkunjung ke Indonesia dengan membawa uang sebesar JPY 100.000, ketika ditukar di Bank maka uang yang didapat Ny. Saulin sebesar…

Jawab :

JPY = 100.000 yen x 10.183,16 (kurs beli) = Rp 1.018.316.000

 
4. Boshi mengimpor mobil dari Jepang dengan harga 12.000 yen. Berapa MYR yang harus dibayar Boshi ??

Jawab :

JPY = 12.000 yen x 10.291,73 (kurs jual) = Rp 123.500.760 = 39.526,06

                                                                      MYR 3.124,54 (kurs jual)

5. Nn. Dera ingin berkunjung ke Singapore untuk berlibur dan ia mempunyai uang sebesar Rp 20.000.000. Ketika ditukarkan di Bank, berapakah yang ia peroleh ?

Jawab :

Indonesia =Rp 20.000.000 = 2.563,04

                    SGD 7.803,24 (kurs jual)
 
6. Mrs. Yuin seorang warga Hongkong, ia ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan ke rumah teman lamanya dan ia membawa uang HKD 50.000. Ketika ditukarkan di Bank maka uang yang didapat Mrs. Yuin adalah…

Jawab :

HKD = 50.000 x 1.246,38 (kurs beli) = Rp 62.319.000

7. Tn. Soni mendapat kiriman sebesar NZD 38.000, dia berniat untuk membelikan anaknya sebuah Handphone senilai SGD 350 kemudian membeli mobil GBP 22.500, maka berapa Rupiah yang harus disiapkan dari simpanannya ?

Jawab :

NZD = 38.000 x 7.957,83 (kurs beli) =                              Rp 302.397.540

SGD = 350 x 7.724,37 (kurs beli) =        Rp 2.703.530

GBP = 22.500 x 14.757,67 (kurs jual) = Rp 332.047.575 +

                                                                 RP 334.751.105

Uang yang harus disiapkan oleh Tn. Soni adalah :

Rp 334.751.105 – Rp 302.397.540 = Rp 32.353.565

8. Damar berniat untuk berlibur bersama keluarganya ke Spanyol, dan ia mempunyai uang sebesar Rp 100.000.000. Berapa uang yang ia peroleh setelah ditukar di Bank EUR (euro spot rate) ?

Jawab :

Indonesia = Rp100.000.000              = 7.947,59 EUR

EUR =             12.582,43 (kurs jual)

9. Tn. Jodi mengimpor susu dari Swiss dengan harga CHF 400. Berapa HKD yang harus dibayar oleh Tn. Jodi ?

Jawab :

CHF = 400 x 10.316,72 (kurs jual) = Rp 4.126.688

HKD = Rp 4.126.688 = 3.277,54

               1.259,08 (kurs jual)

10. Christine ingin membuka usaha dibidang impor daging dari Australia. Dia membutuhkan AUD 75.000 untuk modal usahanya. Berapa Rupiah yang harus disiapkan jika mempunyai simpanan senilai USD 60.000 ?

Jawab :

AUD = 75.000 x 10.139,43 (kurs jual) = Rp 760.457.250

USD = 60.000 x 9.674,00 (kurs beli) = Rp 580.440.000 –

                                                               Rp 180.017.250