Sabtu, 08 Desember 2012

Pendapat Mengenai Kejadian-kejadian Mengenai Pelanggaran Kode Etik atau Tidak.



a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : melanggar kode etik, karena sebagai ketua atau pemimpin tidak seharusnya berkata seperti itu. Belum tentu semua itu benar.
b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Jawab : tidak melanggar kode etik.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : tidak melanggar kode etik.
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : melanggar kode etik, seharusnya tidak boleh seperti itu.
e.       Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : melanggar kode etik.
f.       KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultansi pajak.
Jawab : tidak melanggar kode etik.
g.      Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : tidak melanggar kode etik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar