a. Ketua
BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab
: melanggar kode etik, karena sebagai ketua atau pemimpin tidak seharusnya
berkata seperti itu. Belum tentu semua itu benar.
b. Sebuah
KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
Jawab
: tidak melanggar kode etik.
c. Sebuah
KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP
tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari
gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab
: tidak melanggar kode etik.
d. Dalam
rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank
pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien
yang diberikan pihak bank.
Jawab
: melanggar kode etik, seharusnya tidak boleh seperti itu.
e. Untuk
mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee.
Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran
jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab
: melanggar kode etik.
f. KAP
XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta memberi jasa konsultansi pajak.
Jawab
: tidak melanggar kode etik.
g. Partner
KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh
diskon 30%.
Jawab
: tidak melanggar kode etik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar